==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== klo karyawan tetap yg memiliki penghasilan dibawah PTKP dalam setahun & tidak memiliki NPWP, apakah Pemberi Kerja tetap wajib & harus menerbitkan 1721-A1 ? ==== Jawaban ==== Tetap dibikinin yaa. Sesuai pasal 23 ayat (1) PER-16/PJ/2016 "Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir." ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP