==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau tanya untuk perusahaan Forwarding itu apakah dapat mengkreditkan PPN Masukan kode 010 ? ==== Jawaban ==== Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP