==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp op suami, beli rumah atas nama adeknya. tapi itu dimiliki oleh si op yg beli tsb. bisakah diikutkan PPS? ==== Jawaban ==== Ketentuan PPS tidak melihat harat tsb atas nama siapa, melainkan "dimiliki" oleh siapa. kebijakan 2 misalnya: harta perolehan 2016-2020, yg masih DIMILIKI per 31 des 2020, yg belum dilaporkan di spt tahunan 2020. di sampaing itu, terkait harat di spt tahunan, yg dilaporkan adalah harta yg dimiliki/dikuasai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK