==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Tahun Pajak berlakunya Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak ==== Jawaban ==== Tahun Pajak 2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FMMS