==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== Ada karyawan resign, menyebabkan LB di PPh 21 perusahaan, dan juga lb atas pembayaran pajak karyawan. Nah atas lb pembayaran pajak karyawan, apakah uangnya dikembalikan ke karyawan? Bukan DTP ==== Jawaban ==== sepanjang ada kelebihan potong, iya dibalikin ke karyawan.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR