==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== jika suatu perbankan menunggu surat ketetapan pemungut bea materia dari DJP dan perbankan tidak mengajukan surat pemberitahuan sebagai pemungut bea materai tidak ada masalah ya? dan belum ada kewajiban perbankan untuk melapor spt bea materai ya? --------------------------------------- ini gimana ya mas, mba? baiknya konfirm KPP untuk meemastikan adanya penunjukkan sbg pemungut BM, atau mengajukan permohonan sbg pemunugt BM sesuai PMK-151/2021 ya? ==== Jawaban ==== Arahkan sesuai ketentuan pemungutan yaa. Sesuai dengan pasal 4 Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. Kalau dari ketentuannya dapat men ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR