==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP perusahaan konstruksi tetapi tidak punya siup khusus atas jasa konstruksi. Selama ini atas pemberian jasa saya telah di potong pph final sebesar 3% atas jasa konstruksi oleh pemakai jasa WP. WP menanyakan, atas kekurangannya dari pihak KPP meminta untuk di bayarkan dan kami ingin mengajukan cicilan atas kekurangan penyetoran pph final 1 % nya tersebut. Mohon bantuannya Mas/Mba. ==== Jawaban ==== yang bisa diajukan angsuran pembayaran pajak hanya sesuai pasal 20 pmk-242/2014 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR