==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Suami istri npwp masing-masing, ada rumah atas nama istri tapi utangnya diakui suami, dimiliki dan dikuasai bersama, dilapor di SPT siapa? ==== Jawaban ==== Lampiran PER-19/PJ/2014 Dalam hal: 1. Isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB); 2. Isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); 3. Isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT); harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai isteri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isteri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi t ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP