==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah untuk bukti potong 1721 boleh ditandatangani secara stempel, Mas/Mbak? ==== Jawaban ==== bisa, mengikuti ketentuan SE-36/PJ.43/2000 (tanggal 23 Oktober 2000) tentang penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP