==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp punya saham pendiri, sisa saham pendiri (sebelumnya telah dijual sebagian), kemudian lapornya di spt sesuai harga pasar atau memakai nilai akta ya? ==== Jawaban ==== mengikuti ketentuan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/PJ/2015 untuk daftar harta menggunakan harga perolehan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP