==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== surat pemberitahuan penandatangan faktur pajak, apakah jika ingin menambahkan penandatangan baru, cukup isi nama yg ditambahkan aja atau ikut sertakan nama penanda tangan yg lama? ==== Jawaban ==== berhubung nama surat pemberitahuan di lampiran per 24/2012 adalah "pemberitahuan pejabat yg berwenang menadatangani..." maka, silakan sertakan seluruh nama penandatangan. nanti pembedaan yg lama dan yg baru adalah di kolom "tanggal mulai menandatangani" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK