==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP OP baru terdaftar tahun 2020, apakah bisa mengikuti Pengungkapan Pajak Sukarela th 2022 atas harta di tahun 2015, mas/mba? ==== Jawaban ==== yang ingin diungkapkan harta 2015 ya? Gabisa. Karena kebijakan I di program PPS, yg dideclare adalah perolehan harta bersih antara 1985-2015 yang tidak/belum diungkap dalam surat pernyataan di TA. Artinya yg bisa ikut (Kebijakan I) di PPS adalah WP OP dan Badan peserta TA ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA