==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp punya aset berupa prepaid insurance, bisakah ikut pps kebijakan 2? ==== Jawaban ==== jika ada harta perolehan harta antara 2016 s.d 2020, yg masih dimiiki per 31 des 2020, dan belum dilaporkan di spt tahunan 2020 oleh i OP ini, maka bisa ikut PPS kebijakan II. lalu, harta tsb nanti dilaporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2022 sbg harta baru. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK