==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== selamat siang , mau bertanya jika ada perbedaan sedikit nama pada npwp pegawai yg menerima Insentif pajak pph21 , apakah harus dilakukan pembetulan realisasi ? 30 Dec 2021 11:19 misal di nama aslinya IJAR PRAYOGO tapi di sistem pajak IJAR PRAYUGO apakah tetap harus melakukan pembetulan & insentif pajak nya tidak valid ? karna kami tidak tau disistem pajak nya nama yg tercantum seperti apa sehingga yg dicantumkan nama sesuai EKTP ==== Jawaban ==== sebaiknya dilakukan pembetulan ya frid kalau masih dalam jangka waktu pembetulan. dan konfirmasi ke KPP untuk teknisnya gimana karena kan jika dianggap tidak berhak maka harus setor. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP