==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya perihal depresiasi, apakah renovasi ruangan bisa di depresiasi, statusnya bangunan yang saya gunakan adalah sewa ==== Jawaban ==== ini sebaiknya diarahkan ke KPP karena menurut UU PPh jika terdapat pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, harus disusutkan dan memang tidak disebutkan bahwa aset yang diperoleh tersebut harus dalam hak milik. Sebaiknya minta penegasan ke KPP saja karena gak diatur lebih lanjut kecuali terkait overhaul. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP