==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, melakukan permohonan SKTD melalui djp online, dengan tranksaksi penyerahan kapal laut, sudah yakin memilih Jenis WP tersebut, tetapi tidak ter ceklis untuk Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu, bagaimana ya solusinya? ==== Jawaban ==== coba wp pastikan lagi ketika pengisiannya, kalau misalnya memang ga yakin silahkan konfirmasi ke kpp. kalau misalnya salah dalam pembuatan SKTD, bisa konfirmasi ke kpp juga untuk pembatalannya seperti apa karena di pmk-41/2020 tidak disebutkan pembatalan dari sisi wp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP