==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk goodwill negatif yang diterima karena pengambilalihan usaha, itu termasuk objek pajak sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf d UU ciptaker kah? jika iya, itu nanti pengenaan pajaknya gimana ya? ==== Jawaban ==== di ketentuan perpajakn tidak diatur secara spesifik terkait goodwill negatif, objek atau bukan objek pph kembali lagi ke pasal 4 uu pph sttd uu hpp, disarankan konfirm ke kpp selaku yg mengawasi kalau butuh penegasan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG