==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== dan perusahaan kami mendapat dokumen BC 2.5. dokumen Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat. atas dokumen tsb bagaimana cara pengkreditan pajaknya? ==== Jawaban ==== Untuk dokumen BC 2.5 silakan dilaporkan di SPT PPN formulir induk bagian II B ya, Kak. Untuk pengkreditan pajak masukan atas dokumen tersebut mengikuti ketentuan pengkreditan faktur pajak masukan biasa, sesuai dengan Pasal 9 UU PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP