==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkadang kami ada orderan dr bendaharawan dimana nilainya dalam 1 bulan itu 10jt terbitkan dengan 3 invoice dan faktuir pajak 4. juta , 4.5 juta dan 1.5 juta mereka tetap meminta dengan kode faktur pajak020 dan memotong pajak pasal 22 padahal ada tagihan di bawah 2 juta dengan alasan karena pembayaran tidak di pech pecah di jadikan satu pembayaran. Apakah benar kami dipotong seperti itu? ==== Jawaban ==== Dilihat lagi dari kontraknya apabila nilai transaksi sebenarnya adalah 10jt dengan pembayaran yang dipecah maka tetap terutang PPh Pasal 22 dan PPN (kode fp 02). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK