==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pak untuk transaksi penjualan perkebunan kopra untuk kode pajaknya berapa ya? apakah 04? Itu ada aturan khususnya ga ya? Klo ga diatur khusus jadinya 01 biasa kan? ==== Jawaban ==== Kalau mau pake dpp nilai lain (04) normatif barangnya harus sesuai dengan lampiran PMK 89/2020, DAN menyampaikan pemberitahuan ke kpp untuk pakai dpp nilai lain. Apabila misal sudah memenuhi hal tersebut kemudian transaksi nya kepada badan usaha Industri sesuai pasal 6 ayat 1, maka FP 03 dengan menggunakan DPP nilai lain ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA