==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pph pasal 22 dipungut bendahara jadi 3% jika apa ==== Jawaban ==== Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP. (Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan (Pasal 2 ayat (3) PMK-107/PMK.010/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR