==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya bergerak dibidang freight forwarding, jadi saya ingin menanyakan mengenai biaya reimbursmen sebagai simulasi : saya ada shipper yaitu PT A, Saya PT B dan PT C (PERUSAHAANPelayaran). Jika saya membayar biaya pengurusan kapal atau dikenal dengan biaya pelayaran pada PT C dan kemudian saya tagihkan dalam tagihan ke PT A apakah pembayaran saya di PT C dikenakan pph 23 ==== Jawaban ==== Pm. Selama wp bisa membuktikan reimbursement ke pihak ketiga sesuai pasal 1 ayat 4 pmk 141/2015, nanti reimbursementnya bisa dikecualikan dari bruto yg jadi dpp pph 23nya ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA