==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ingin bertanya kak apabila perusahaan kami memiliki 2 NPWP, yaitu pusat dan cabang. Lalu, jika kedepannya kami mau menjadikan NPWP cabang tersebut menjadi NPWP Pusat apakah bisa? dan bagaiamana prosedurnya? Itu aturannya dimana ya? Terimakasih. ==== Jawaban ==== Masing2 beda KPP Pratama. Pusatnya pemindahan WP ke KPP cabang. kemudian NPWP cabang hapus. Kemudian di KPP Pusat sebelumnya, terbitini NPWP cabang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV