==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah aspek perpajakan untuk biaya pinjaman tanpa bunga yang tidak tertagih? Ilustrasi : PT. A pinjam uang tanpa bunga ke PT. B, pelunasan baru sebagian, untuk sisa nya tidak lagi ditagihkan atau di ikhlaskan, bagaimana aspek perpajakannya di PT. A dan PT. B ya? Ini termasuk pembebanan piutang tak tertagih ga ya, mas/mbak? ==== Jawaban ==== bisa mengarahkan kesitu mbak. piutang yang tidak dapat ditagih, dari sisi perpajakan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto selama memenuhi persyaratan tertentu. persyaratannya dapat dijelaskan sesuai pasal 3 pmk 207/2015. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL