==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ijin bertanya mas/mba apakah FP bisa ditandatangani oleh komisaris? ==== Jawaban ==== untuk penandatangan FP diatur di per 24/2012. penandatangan bisa pkp atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh pkp. dimana harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kpp mengenai penunjukan penandatangan FP sesuai pasal 13 nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA