==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan tempat saya bekerja memang ada transaksi atas jasa konstruksi diperusahaan konstruksi tsb, bila saya ada pembelian barang yg masuk dalam satu kesatuan atas jasa konstruksi tsb apakah dikenakan PPh Final? dan bila pembelian barang tsb tidak dalam satu kesatuan jasa konstruksi tsb apakah dikenakan PPh atau tidak ya? ==== Jawaban ==== Dilihat dulu apakah pembelian barangnya tadi masuk ke nilai kontrak jaskon nya atau tidak. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. (Pasal 1 angka 9 PP 51/2008) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA