==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== Apakah untuk ebupot yang dilakukan pembetulan ternyata mengakibatkan Lebih bayar, untuk lebih bayarnya dapat dilakukan PBK meskipun sudah dilaporkan di SPT Normalnya utk SSP nya? ==== Jawaban ==== ebupot biasa kan? Kalau iya, SPT PPh 23 gaada istilah LB di. Mungkin maksud dia lebih setor kali ya? Kalau iya, sesuai ND-132/2020, untuk kelebihan setor bisa di-pbk. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA