==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jangka waktu bisa menggunakan PP 23? ==== Jawaban ==== Jangka waktu tersebut diberikan paling lama: - 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; - 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan - 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK