==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sewa tanah dan bangunan disewakan lagi, terutang pph pasal 4 ayat 2? ==== Jawaban ==== terutang merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR