==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mas/mba apabila WP ikut PPS kebijakan 2, namun dia hanya repatriasi saja tanpa investasi, apakah tetap ada kewajiban laporan realisasi, dan realisasinya berapa lama ya? ==== Jawaban ==== disampaikan secara normatif, laporan realisasi untuk repatriasi harta dalam pmk pps (pmk 196 2021) tidak diatur untuk dilaporkan dalam berapa kali periode. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR