==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin menanyakan mengenai ketentuan PPh 21. saya dan istri sudah gabung NPWP. bagaimana ketentuan perpajakan PPh 21 jika istri menerima penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja? ==== Jawaban ==== untuk SPT Tahunan berarti nanti semua penghasilan si istri tidak boleh di masukan ke lampiran final (penghasilan istri dari satu pemberi kerja) tapi harus di masukan ke induk di gabung/di akumulasi dengan penghasilan suami ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS