==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Natura menurut UU HPP? ==== Jawaban ==== penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD