==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== spt pph 15 jika sudah unifikasi sesuai kep tp wp tidak melakukannya (manual) gimana? ==== Jawaban ==== Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemotong/Pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesual dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. PER 23/2020 Dalam hal Pemotong/Pemungut PPh yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menyampaikan S ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD