==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk ketentuan pasal 7 ayat 2a uu hpp, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak, ini berlaku kapan ya mas/mba? ==== Jawaban ==== Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP