==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk Dividen yg diterima badan dari luar negeri yg sahamnya tidak diperdagangkan di BE, maka harus menginvestasikan minimal 30% dari laba setelah pajak agar dikecualikan dari objek PPh. Jika kurang dari 30% yg diinvestasikan maka yg diinvestasikan senilai brp % tsb dikecualikan, namun 30%- berapa % yg diinvestasikan itu dikenai Pasal 17 UU PPh ya mas/mba? ==== Jawaban ==== selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP