==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika perusahaan hibah tanah kepada pemerintah daerah, Ada kewajiban perpajakan yg harus dipenuhi nggak, oleh pemberi? Alasan perusahaan hibah, karena pemdanya minta ==== Jawaban ==== Untuk hibah yg dikecualikan dr objek pajak sesuai pasal 2 ayat (3) pmk 90/2020. Selain itu, keuntuntungan karena pengalihan harta menjadi objek pph bagi pemberi hibah. Disamping itu ada pph pengalihan T/B kpd pemerintah dg tarif 0% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM