==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah jasa lelang yang diberika oleh balai lelang termasuk ke dalam pengertian jasa perantara yang dimaksud dalam PMK-141/PMK.03/2015? ==== Jawaban ==== Dijelaskan secara secara normatif kalo jasa lelangnya sendiri nggak disebut spesifik. yang mendekati paling jasa perantara/keagenan. selebihnya boleh minta penegasan ke KPP aja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP