==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP sedang diperiksa, Apakah bisa selisih antara modal disetor yang seharusnya dengan yang dilaporkan di SPT Tahunan dianggap sebagai pinjaman kepadang pemegang saham dengan dasar hukum Pasal 18 ayat 3 UU PPh? ==== Jawaban ==== Karena sudah dalam tahap pemeriksaan dan SPHP belum disampaikan, maka dikembalikan lagi ke penilaian tim pemeriksanya. Jika WP merasa perbedaan nilai tersebut karena salah pelaporannya, bisa disampaikan ke tim pemeriksa beserta dengan bukti pendukungnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP