==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya, saat pembuatan kode billing PIB, tulisannya SKB tidak valid. saya menggunakan SKET PP23--untuk SKET PP 23 apakah dapat digunakan untuk PPh 22 impor mas mba? ==== Jawaban ==== Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: a. impor; atau b. pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS