==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== dividen tidak diinvestasikan oleh op yang menerima dividen, kemudian perusahaan yg memberikan dividen melakukan pemotongan pph final (padahal seharusnya pph disetorkan sendiri oleh op ybs), kl seperti ini mekanismenya gmn? apakah bupot dibatalkan oleh perusahaan pemotong atau gmn? ==== Jawaban ==== Kalo PPh yg dipotong sudah disetor dan dilapor oleh pemotong, bisa ajukan pengembalian PMK-187 oleh pihak yang dilakukan pemotongan. Kalo mau Pbk konfirm ke KPP dulu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM