==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau menanyakan peraturan tax treaty Indonesia hongkong mengenai pinjaman, Berapa tarif bunga yang dikenakan bila ada DGT? ==== Jawaban ==== Terkait tarif bunga dalam P3B Indo-Hongkong ada di Pasal 11. Pemajakan bisa dilakukan di kedua negara persetujuan, dengan tarif tidak boleh melebihi 10%. Artinya, tarif P3B atas bunga tsb adalah 10%. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK