==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #6Q : Kak mau tanya, tapi receh. Kalau atas transaksi PPh yang terutang pajak kan, WP harus melakukan pemotongan dan penyetoran ke kas negara. Untuk dasar hukum penyetoran/pembayaran ke kas negara ini aku bisa pakai dasar hukum yg mana ya? Apakah bisa pasal 9 ayat 1, UU KUP? ==== Jawaban ==== pasal 9 dan penjelasan pasal 12 uu kup ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN