==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== "Memangnya bea masuk dan kelebihan pembayaran PPN bisa di pbk kan? bukannya restitusi? casenya kami ada kelebihan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibebaskan. mohon infonya" ==== Jawaban ==== "Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014) 1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; 2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR