==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mba Kalau perusahaan membagikan dividen hanya kepada salah satu anggota direksi secara pajak diperbolehkan atau tidak ya? ==== Jawaban ==== Terkait pembagian dividen dikembalikan lagi ke wp ya, pembagian dividen kan umumnya melalui RUPS, kalau berdasarkan RUPS tidak ada pembagian dividen juga tidak masalah sih, kalau memang itu kebijakan dari perusahaan dan hasil RUPSnya demikian. Kita mengatur aspek pph nya, harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R