==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #53Q mas/mba terkait penyerahan inbreng (tujuan setoran modal) kan bukan objek PPN sepanjang yang menyerahakn dan menrima adalah PKP, jika terkait penyerahan yacht yang PPnBM apakah berlaku juga? ==== Jawaban ==== #53A By pm. Wp off. Namun sesuai ketentuan, PPnBM kan hanya dikenakan sekali, harusnya pada saat dia beli yacht udah kena PPnBM, sehingga pada saat dialihkan lagi tidak ada PPnBMnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP