==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya misalkan OP memiliki kios namun secara akta kios tersebut masih atas nama perusahaan terus penghasilan sewa kios yang diterima masuk ke rek pribadi OP. nah posisinya OP ini belum melaporkan kepemilikan kios tersebut ke SPT dan Tax Amnesty. Jadi OP ini baru mau melaporkan penghasilan sewa atas kios dalam SPT dan mau mengubah akta menjadi nama OP tersebut.Kalau kasusnya kayak gitu peraturannya apa ya? ==== Jawaban ==== Sewa tanah bangungan terutang PPh Final atas sewa. Jika terjadi balik nama dapat terutang PPh Final Pengalihan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR