==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila terdapat transaksi pengalihan harta (AR berupa Utang Pinjaman) dari PT A kepada PT B, dimana sebelumnya PT A telah membentuk dana cadangan apabila sewaktu-sewaktu terjadi Piutang Tak Tertagih, apakah dana cadangan tsb, untuk tujuan perpajakan juga dapat ikut di-transfer ke PT B sehingga secara singkat, Provisi-nya dibentuk di PT A, namun Realisasi atas Provisi tsb terjadi dan dibebankan sebagai Expense di PT B? ==== Jawaban ==== untuk pengalihan dana cadangannya kembali ke standar akuntansi. untuk apakah bisa dibiayakan atau tidak, mengacu ke uu pph pasal 6 dan 9. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP