==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #37Q: WP ingin konfirmasi terkait PMK atau regulasi terkait pengembalian PPh dan PPN impor dari putusan sidang pengadilan. apakah betul PMK terkait adalah NOMOR 187 /PMK.03/2015 atau ada PMK lainnya terkait tata cara pengembalian uang atas PPh dan PPN import tersebut? ==== Jawaban ==== #37A: PM, WP tidak memberikan kronologis. Diinformasikan normatif terkait ketentuan objek PMK-187/2015 sesuai Pasal 2 , terutama poin B "terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor". ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW