==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== udah lapor spt tahunan 2017-2020, ada harta mesin bekas di 2017 bekas dan baru kaya gaada bedanya selama 2017 masuk golongan pertam harusnya kedua tapi sudah diperiksa KPP, ini gimana ya? apamsaya harus pembetulan?. ==== Jawaban ==== silakan saja pembetulan jika dianggap hal tersebut benar karena kembali lagi ke ketentuan pelaporan spt yang harus benar jelas dan lengkap ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP