==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== DI P3B indonesia-belanda dividen ada kata-kata tarif tidak melebihi 10%. Maksudnya apa? ==== Jawaban ==== Dibandingkan dengan perlakuan menggunakan tarif domestik. Kalo tarif domestiknya melebihi 10%, maka pemotongannya ikut ketentuan P3B yaitu 10% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM